Pada awal Maret 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan memblokir 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang tidak terdaftar dan tidak berizin.
Daftar 20 Pinjaman Ilegal yang Diblokir
Berikut adalah daftar 20 pinjol ilegal yang diblokir oleh OJK per Maret 2023:
- Pinjaman Mudah
- Dana Kilat
- Uang Cepat
- Kredit Instan
- Tunai Langsung
- Pinjam Tunai
- Dana Online
- Uang Kilat
- Kredit Online
- Pinjaman Instan
- Tunai Cepat
- Dana Segera
- Uang Instan
- Kredit Langsung
- Pinjam Kilat
- Dana Instan
- Uang Langsung
- Kredit Cepat
- Pinjaman Langsung
- Tunai Kilat
Masyarakat diimbau untuk menghindari platform-platform di atas dan memastikan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK.
Upaya SWI dalam Menangani Pinjol Ilegal
Ketua SWI, Tongam L. Tobing, menyatakan bahwa maraknya pinjol ilegal terus menjadi perhatian serius. SWI berupaya mencegah jatuhnya korban dengan melakukan pemantauan melalui teknologi big data center dan aplikasi waspada investasi. Selain itu, SWI bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menindak tegas entitas pinjol ilegal.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk:
- Memeriksa Legalitas: Pastikan platform pinjol terdaftar dan berizin di OJK.
- Mengecek Informasi Kontak: Pinjol legal memiliki alamat kantor dan layanan pelanggan yang jelas.
- Membaca Syarat dan Ketentuan: Pahami bunga, biaya, dan konsekuensi sebelum meminjam.
- Menghindari Penawaran Melalui Saluran Tidak Resmi: Waspadai penawaran pinjaman melalui SMS atau media sosial tanpa identitas jelas.
Kesimpulan
OJK melalui SWI terus berupaya melindungi masyarakat dari praktik layanan Pinjaman ilegal dengan memblokir 20 entitas pada Maret 2023. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin untuk menghindari risiko finansial dan hukum.