Polres Bojonegoro tangkap maling gabah,2 DPO

BOJONEGORO-06/05 ,Pencuri padi /Gabah berhasil di tangkap pihak Satreskrim polsek Bojonegoro,sementara info yang berhasil di himpun ,awalnya ada masyarakat yang kehilangan Gabah yang di tumpuk di pinggir jalan.

Selanjutnya petugas pun lakukan pengintaian dan penyelidikan,akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial BI ,merupakan warga Maling mati kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro,dan berhasil mengamankan barang bukti,diantaranya nota hasil penjualan gabah yang dilakukan tersangka.

Sementara itu AKP Rifaldy selaku Kasatreskrim Polres Bojonegoro dalam Pers Rilisnya menjelaskan ,untuk satu pelaku sudah kami tangkap ,dan tersangka ini dala menjalankan aksinya menggunakan mobil/roda 4 .dan selanjutnya gabah tersebut di jual kepada penadah.

Yang saat ini sudah diamankan ,sementara itu Akibat pencurian tersebut ,korban mengalami kerugian sekitar 70 Juta rupiah,dan untuk 2 pelaku masih buron.Sedangkan pelaku tertangkap (red BI) di jerat dengan pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here