SURABAYA10/05 Pelaku diketahui Ririt Andayani (41 tahun) asal Krajan Timur Ds. Sumber Kolak Kec. Panarukan Situbondo.Ririt ini rela melakukan apa saja atas suruhan sang pacar, mesti akhirnya penjara yang didapatkan.
Sedangkan kisahnya adalah Berawal dari pertemuannya dengan seorang pria bernama Jayadi, Ririt akhirnya menaruh hati mereka pun berpacaran,selanjutnya mulai dari kasusnya yakni saat itu Ririt menuruti perintah dari Jayadi ketika diajak ke Surabaya untuk menjual emas miliknya yang ternyata palsu.
Selanjutnya mereka bedua sepakat mengendarai sepeda Motor Honda Beat dari Situbondo menuju Surabaya dengan tujuan menjual emas.dan mereka menjual emas tersebut berada di Toko emas Melati, lantai dasar Pasar Kembang.
dan mereka menjual anting seberat 2 gram di toko milik Ichwani Abdilah, warga Banyu Urip Wetan Tengah Surabaya.dan sasaran mereka ini menjual di toko emas kecil yang ada di Pasar, supaya mudah menjualnya. Dan anting itu diterima senilai Rp. 1.050.000.
Dan rencananya hasil penjualan emas tersebut ,mereka akan bagi 2.dan karena curiga dengan emas yang di jual pelaku ,kemudian penjual di pasar tersebut menggosok emas tersebut dan mematahkannya.dan diketahui emas tersebut palsu.
Karenan merasa di tipu pelaku ,akhirnya penjual melaporkan ke kepolisian sekitar.dan tidak lama petugas datang ke lokasi toko emas terseut ,sementara itu pacar pelaku melarikan diri.dan emak-emak tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.