KEDIRI-07/05 .Penangkapan tersangka penggedar SS yang dilakukan pihak BNN Kota Kediri ,Sementara itu tersangka ini sudah pernah masuk ke sel tahanan dengan kasus yang sama.yang pada tahun 2017 lalu tersangka diamankan karena sebagai pemakai SS dengan hukuman 6 bulan.
Dan seperti dikatakan Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar ,saat Rilis kasus,untuk pelaku bernama Ari Julianto (37 ) tahun merupakan warga Jl Ngadisimo Gang Buntu, Kota Kediri ini tertangkap tangan saat berada di depan Markas Yonif 521 Jl Ahmad Yani, Kota Kediri.
Untuk modus yang dilakukan tersangka ini (red Ari) mengambil barang haram tersebut dari Surabaya kemudian dijual kembali di wilayah Kediri dan Sidoarjo.Sedangkan sistem penjualan yang dilakukan adalah mode ranjau atau penjualan tidak langsung dengan pembeli.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 14 plastik klip ukuran 3 x 5 berisi kristal warna putih dengan berat 15,36 gram,Timbangan elektrik,bong, pipet kaca, korek api, plastik klip untuk mengemas SS, KTP dan kartu ATM.
Serta bukti transfer Rp 2,8 juta ke rekening seseorang,dan sepeda motor satria dan 2 buah hp.Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2.